Komisi I merupakan komisi kemahasiswaan yang beranggotakan 5 orang sebagai representasi dari 5 jurusan di Polines. Komisi I bertugas dalam menampung aspirasi mahasiswa sekaligus sbg koordinator pelaksanaan fungsi advokasi di KBM Polines.
Komisi III merupakan komisi legislatif yang berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan fungsi legislatif di BPM. Komisi 3 mengkoordinir anggota BPM dalam setiap tahapan pembuatan peraturan dan/atau perundang undangan KBM Polines.
Komisi II merupakan komisi internal dan eksternal yang bertanggung jawab terhadap kerumahtanggan BPM (internal) sekaligus sebagai penghubung BPM dengan mahasiswa secara umum serta ormawa KBM Polines(eksternal). Selain itu, Komisi II juga merupakan koordinator dalam peran serta BPM Polines di dalam FL2MI.
Komisi IV merupakan komisi Anggaran dan Pengawasan yang berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan dana Ormawa sekaligus pengawasan terhadap penggunaan dana tersbut dalam setiap kegiatan Ormawa di KBM Polines